KLIKSEMARANG.COM - Pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di wilayah Polda Jateng, selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.
Jumlah pelanggaran sebesar itu merupakan terbesar di seluruh Polda di Indonesia, dengan jumlah denda yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412 pelanggar. Kemudian sebanyak 470.768 pelanggar telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.
Baca Juga: Miris, Penindakan ETLE Di Jateng Terbesar di Indonesia Capai 636.764 pelanggaran
Fakta terkait pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE di wilayah Polda Jateng itu diungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers dalam rangka HUT ke-67 Lalu Lintas di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022.
Dilansir Kliksemarang.com dari siaran Pers Humas Polda Jeteng, Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE di wilayah Polda Jateng.
Diketahui, ETLE atau singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: 147.380 Knalpot Brong Disita Polda Jateng, Wujud Nyata Ketertiban Lalu Lintas yang Aman dan Nyaman
Menurut Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.
"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," tandas Kapolda.
Ditambahkan, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed.
Baca Juga: 147.380 Knalpot Brong Dimusnahkan, Kapolda: Zerokan Knalpot Brong di Wilayah Polda Jateng
Kapolda juga mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.
Kapolda menuturkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.
"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas," katanya.
Baca Juga: Hasil Sidang Banding! Ferdy Sambo Tetap Dipecat, Tidak Ada Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Artikel Terkait
Racun Rokok Bersih dari Paru-Paru, Cuma dengan Satu Minuman Ini
Inilah Pembacaan Hasil Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo, Ada Dua Poin Putusan!
SKK Migas dan KKKS Bahas Peningkatan Produksi Migas Dwi Soetjipto : Upaya Tingatkan Produksi
Libatkan Puslabfor, Polda Jateng Selidiki Penyebab Laka 13 Kendaraan di Ruas Tol Pejagan - Pemalang
Terbesar di Indonesia, Penindakan ETLE di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda Rp27 M