Polda Jateng Catat 636 Ribu Pelanggar Lalu Lintas melalui ETLE, Terbesar di Indonesia dengan Denda 27 Miliar

- Selasa, 20 September 2022 | 01:27 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers  di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022. (Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers  di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022. (Humas Polda Jateng)


KLIKSEMARANG.COM - Pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di wilayah Polda Jateng, selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

Jumlah pelanggaran sebesar itu merupakan terbesar di seluruh Polda di Indonesia, dengan jumlah denda yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412 pelanggar. Kemudian sebanyak 470.768 pelanggar telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Baca Juga: Miris, Penindakan ETLE Di Jateng Terbesar di Indonesia Capai 636.764 pelanggaran

Fakta terkait pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE di wilayah Polda Jateng itu diungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers dalam rangka HUT ke-67 Lalu Lintas di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022.

Dilansir Kliksemarang.com dari siaran Pers Humas Polda Jeteng,  Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE di wilayah Polda Jateng.

Diketahui, ETLE atau singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: 147.380 Knalpot Brong Disita Polda Jateng, Wujud Nyata Ketertiban Lalu Lintas yang Aman dan Nyaman

Menurut Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," tandas Kapolda.

Ditambahkan, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed.

Baca Juga: 147.380 Knalpot Brong Dimusnahkan, Kapolda: Zerokan Knalpot Brong di Wilayah Polda Jateng

Kapolda juga mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Kapolda menuturkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas," katanya.

Baca Juga: Hasil Sidang Banding! Ferdy Sambo Tetap Dipecat, Tidak Ada Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Halaman:

Editor: Arby Yan

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia

Rabu, 4 Januari 2023 | 11:12 WIB

FKUB Jateng Fokus Penguatan Moderasi Beragama

Minggu, 25 Desember 2022 | 11:59 WIB

FKUB Jateng Perluas Pola Kegiatan Berjejaring

Jumat, 23 Desember 2022 | 10:03 WIB
X