477 Tersangka Penjudi Diproses, Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Klaim saat Ini Jateng Sudah Bersih dari Judi

- Selasa, 20 September 2022 | 09:03 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Ketua MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji sepakat bersama-sama memberantas perjudian. (Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Ketua MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji sepakat bersama-sama memberantas perjudian. (Humas Polda Jateng)

 

KLIKSEMARANG.COMKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, selama periode Januari sampai September 2022, Polda Jateng dan jajaran sudah memproses 477 orang tersangka kasus judi.

Sebanyak 477 orang tersangka kasus judi itu dari beragam jenis judi, di antaranya judi online, offline, gelanggang (arena), hingga sabung ayam.

“Seluruh jajaran sudah saya perintahkan untuk tidak memberi ruang pada perjudian, tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Luthfi.

Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Identitas Pengemudi Mobil Arogan Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Jalan Tol Jagorawi

Pernyataan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara "Ulama Menyapa" yang ditayangkan langsung di TVKU Semarang, Senin 19 September 2022 sore.

Selain Kapolda, acara itu juga menghadirkan narasumber Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Dr KH Ahmad Darodji dan dipandu oleh host Myra Azzahra.

Pada kesempatan itu, Ketua MUI Jateng dan Kapolda Jateng Jateng sepakat dan berkomitmen untuk bersama-sama berperan memberantas perjudian, yaitu ulama dengan pencegahan dan kepolisian dengan penindakan.

KH Ahmad Darodji menegaskan, aktivitas judi khamr atau miras merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi setiap umat beragama agar selamat. Judi mempunyai efek candu, di mana sebagian pelakunya terobsesi untuk mengulanginya lagi.

Baca Juga: Viral! Mirip Adegan Film, Pengemudi Mobil Arogan Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Jalan Tol Jagorawi

“Hebatnya judi ini meski kalah, pelakunya tidak kapok. Dia akan selalu mencoba dan mencoba lagi. Contohnya, pada saat ini dia kalah Rp 50.000 maka dia akan berusaha bagaimana modalnya kembali. Dia juga tak ragu menaikkan taruhan jadi Rp 100.000,” paparnya.

Sedangkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, utamanya perjudian. Selain upaya preemtif dan sosialisasi, ia menyebut upaya penindakan sudah dilakukan untuk memberi efek jera. Meski demikian, Kapolda menyampaikan sebenarnya Polda tak bangga bisa memenjarakan para pelaku judi.

Kapolda menyebutkan, selama periode Januari sampai September 2022, Polda Jateng dan jajaran sudah memproses 477 tersangka judi. Beragam kasus yang ditangani termasuk di antaranya judi online, offline, gelanggang (arena) dan sabung ayam.

“Seluruh jajaran sudah saya perintahkan untuk tidak memberi ruang pada perjudian, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Arby Yan

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia

Rabu, 4 Januari 2023 | 11:12 WIB

FKUB Jateng Fokus Penguatan Moderasi Beragama

Minggu, 25 Desember 2022 | 11:59 WIB

FKUB Jateng Perluas Pola Kegiatan Berjejaring

Jumat, 23 Desember 2022 | 10:03 WIB
X