KLIKSEMARANG.COM – Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran apapun di sepanjang tepi jalan tol.
Asap pembakaran akan mempengaruhi jarak pandang pengemudi mobil sehingga akan membahayakan bagi para pengendara.
Hal ini bisa membahayakan para pengemudi mobil yang melintas karena jarak pandang ke jalan tidak begitu jelas.
Baca Juga: Miris, Penindakan ETLE Di Jateng Terbesar di Indonesia Capai 636.764 pelanggaran
Hal tersebut mengambil hikmah dari peristiwa tabrakan beruntun di ruas tol Pejagan - Pemalang yang ditengarai karena asap kebakaran ilalang mendapat perhatian dari Polda Jateng.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang berdampak timbulnya api di dekat jalan tol.
"Seperti melakukan pembakaran dengan sengaja maupun buang puntung rokok secara sembarangan. Apalagi saat ini jarang hujan dan siang hari cenderung panas terik," kata Kabidhumas, Selasa siang 20 September 2022.
Dirinya juga meminta warga pemilik lahan yang berdekatan dengan lokasi tol untuk bersikap bijak dan hati-hati.
"Jangan membakar sisa padi, rumput atau sampah yang asapnya berpotensi mengganggu lalu lintas di jalan tol," tandasnya
Di jalan tol, kata dia, banyak pengguna tol yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Bila terdapat gangguan seperti kebakaran, aksi pelemparan atau orang yang menyeberang tiba-tiba, akan membawa dampak yang berbahaya.
"Untuk antisipasi hal-hal seperti di atas akan kami koordinasikan intensif dengan pihak terkait termasuk jasa marga, agar pengamanan di area tol bisa lebih maksimal," tambahnya
Dirinya juga meminta peran serta masyarakat untuk turut peduli pada situasi di sekitar jalan tol. Masyarakat dihimbau tak ragu melaporkan setiap aksi kriminal atau kejadian yang berpotensi mengundang bahaya di jalan tol.
"Bila ada api atau asap tebal dekat jalan tol, saya harap warga, pengendara atau siapa saja yang melihat segera menghubungi pihak berwenang. Bisa pihak jasa marga atau kepolisian, bahkan perangkat desa. Karena bila dibiarkan dampaknya akan berbahaya," pungkasnya.
Demikian informasi tentang Polda Jateng menghimbau jangan lakukan pembakaran di sepanjang jalan, berbahaya bagi pengemudi mobil.***
Artikel Terkait
Pendidik Merah Putih Nasima Adakan Ziarah dan Lava Tour Merapi Bukti Dedikasi Tanpa Ragu
Dihina Eko Kuntadhi Tolol Tingkat Kadal, Ini Profil Biodata Hafidah Ning Imaz Ahli Fikih Khusus Kewanitaan
147.380 Knalpot Brong Disita Polda Jateng, Wujud Nyata Ketertiban Lalu Lintas yang Aman dan Nyaman
Miris, Penindakan ETLE Di Jateng Terbesar di Indonesia Capai 636.764 pelanggaran