Polresta di Banyumas Amankan 8 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Rabu, 21 September 2022 | 19:15 WIB
Unit PPA Sat Reskrim Polresta di Banyumas Amankan 8 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur  (Polresta Banyumas)
Unit PPA Sat Reskrim Polresta di Banyumas Amankan 8 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur (Polresta Banyumas)

KLIKSEMARANG.COM - 8 pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

8 pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Usai menerima laporan dari pihak korban pada Senin, 19 September 2022, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 pelaku.

Baca Juga: Penyidik Periksa 13 Pemilik Lahan di Lokasi kejadian, Agar Ada Titik Terang Ungkap Kecelakaan Tol Pejagan - Pe

"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) yang merupakan warga Desa Gununglurah Kec. Cilongok Kab. Banyumas", ungkap Kasat Reskrim sebagaiman dilansir Kliksemarang.com.

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang.

Baca Juga: Jika Kebakaran Lahan Disengaja Pelaku Terancam Dipidana, Buntut Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah", ungkapnya.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

Orang tua korban mengajukan pelaporan kepada pihak polisi untuk menanganinya.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi", ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Miris, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan 8 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di ba

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim.***

Editor: Tia Siregar

Sumber: Bidhumas Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia

Rabu, 4 Januari 2023 | 11:12 WIB

FKUB Jateng Fokus Penguatan Moderasi Beragama

Minggu, 25 Desember 2022 | 11:59 WIB

FKUB Jateng Perluas Pola Kegiatan Berjejaring

Jumat, 23 Desember 2022 | 10:03 WIB
X