Maunya Menikmati Pensiun, Mantan Kades di Banyumas Ini Malah Ditangkap Polisi karena Hal Ini...

- Kamis, 22 September 2022 | 19:50 WIB
K (tengah) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ini ditangkap polisi karena diduga korupsi selama menjabat sebagai Kades Karanglewas. (Ali Arifin Muhlis)
K (tengah) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ini ditangkap polisi karena diduga korupsi selama menjabat sebagai Kades Karanglewas. (Ali Arifin Muhlis)

KLIKSEMARANG.COM - Maunya menikmati masa pensiun. Momong putu, bercengkerama dengan cucu, mengantar cucu ke sekolah, jalan-jalan bersama istri tercinta.

Namun yang dialami K , 65 tahun, sungguh kebalikannya.

Di masa pensiunnya, dia malah harus menginap di Hotel Prodeo, alias sel tahanan polisi.

K yang mantan Kades Karanglewas ini ditangkap polisi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka Halaman 92,96: Ular Naga

Warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ini ditangkap polisi karena diduga korupsi selama menjabat sebagai Kades Karanglewas.

K ditangkap aparat Polres Kota Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Karanglewas periode 2016 - 2019.

K diduga melakukan korupsi Dana Desa atau DD.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka Halaman 84:Parade Binatang

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK MH, mengatakan bahwa melakukan penangkapan terjadap K yang diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa Karanglewas.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu, K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka Halaman 101,102,103:Parade Binatang

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dari Hasil pemeriksaan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.214.304,00 (enam ratus dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).

Menurut Kasat Reskrim, uang Dana Desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya.

Halaman:

Editor: Ali Arifin Muhlis

Sumber: Humas Polresta Banyumas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia

Rabu, 4 Januari 2023 | 11:12 WIB

FKUB Jateng Fokus Penguatan Moderasi Beragama

Minggu, 25 Desember 2022 | 11:59 WIB

FKUB Jateng Perluas Pola Kegiatan Berjejaring

Jumat, 23 Desember 2022 | 10:03 WIB
X