LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia

- Rabu, 4 Januari 2023 | 11:12 WIB
LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia (Dok LPPOM-MUI Jateng )
LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia (Dok LPPOM-MUI Jateng )


KLIKSMARANG.COM - Menjelang peringatan hari ulang tahun ke-33, LPPOM-MUI (Lembaga Pengakjian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia)  yang lahir 6 JanuarI 1989, bagi LPPOM-MUI Jawa Tengah, terasa sangat istimewa.

Mengapa? Karena meskipun LPPOM-MUI Jawa Tengah, lahirnya 2003, itu pun lahirnya dengan sedikit “caesar” karena ada pihak-pihak yang tidak setuju, dan banyak didera berbagai macam ujian, tahun 2023 ini mendapat kado keren, meskipun belum masukperingkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar.

Direktur Utama LPPOM-MUI Pusat Ir. Muti Arintawati, M.Si., memberikan penghargaan Sertifikat Apresiasi kepada LPPOM-MUI Jawa Tengah sebagai Rerata Hasil Post Test Auditor tertinggi dan Konsistensi Laporan Hasil Audit yang Sesuai Standar, bertanggal 23 Desember 2022. Sebagai apresiasi dari LPPOM Pusat, tentu harus disyukuri, namun kami dengan seluruh jajaran di LPPOM-MUI Jawa Tengah, di tahun 2023 ini akan terus bekerja keras dengan standar akuntabilitas yang terukur. Apalagi secara struktur organisasi sudah ada Direktur Bidang Keuangan dan Manajer Keuangan yang memang berlatar belakang ilmu akuntansi.

Baca Juga: PPPK Lulusan SMA Sederajat 2023, Daftar di sscasn.bkn.go.id, Ada 3 Instansi Sepi Peminat, Bisa Jadi Peluangmu

Lebih dari itu, bekerja keras saja memang tidak cukup, karena LPPOM yang dihadirkan sebagai pelayan masyarakat terutama para pelaku usaha uang memiliki komitmen dan awareness dalam membangun budaya halal dan Halal as a Modern Life Style atau Halal sebagai Gaya Hidup Modern, LPPOM_Jateng harus bermitra dan bergandengan tangan dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan bahkan dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian lainnya.

Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) masih terus memberikan kepercayaan dan bermitra dengan LPPOM Jawa Tengah, dalam memfasilitasi sertifikasi para pelaku usaha UKM di Jawa Tengah.

Demikian juga Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang tahun 2022 telah memfasilitasi sebanyak 200 Usaha Kecil, dari 1.000 UK yang direncanakan oleh Walikota Pak Hendi (Hendrar Prihadi, yang sekarang sudah menjadi Kepala LKPP di Jakarta). Saya yakin Ibu Ita, Walikota yang menggantikan Pak Hendi, akan melanjutkan komitmen untuk membantu pelaku usaha mikri dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal.

Self-Declare dan Peluang LPPOM

Banyak tantangan dan sekaligus peluang kerja sama yang dihadapi LPPOM-MUI Jateng, karena  Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) tahun 2023 menetapkan kuota 1 (satu) juta sertifikat halal melalui skema self-declare.

Baca Juga: Ganjar Sambangi Pengungsi di Pekalongan, Hibur Anak-anak dengan Menyanyi

Skema self-declare ini dikhususkan untuk produk yang secara kasat mata dapat dipastikan kehalalannya dan sederhana dan tidak kritikal. Karena itu, LPPOM perlu cerdas merespon dan menjadikan peluang untuk bisa bekerjasama.

Ada 14 (empat belas) poin yang harus difahami oleh para pelaku usaha dan para pendamping, supaya lebih berhati-hati: 1). Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 2). Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; 3). Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 4). Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 5). Memiliki lokasi, tempat, dan alat yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

Kemudian 6). Memiliki atau tidak memiliki surat ijin edar (PIRT, MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 7). Produk yang dihasilkan berupa barang; 8). Tidak menggunakan bahan berbahaya; 9). Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibutkikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama No: 1360/2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Berikutnya 10). Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 11). Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong ungags yang sudah bersertifikat halal; 12). Menggunakan peralatan produksi denagn teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semo otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 13). Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan; dan 14). Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL (Kepkaban No. 150/2022).

Mencermati 14 ketentuan tersebut, ternyata untuk sertifikasi halal melalui skema self-declare ini, tidak mudah. Karena itu, khususnya para pendamping PPH, harus cermat dan waspada, tidak hanya mengejar target, akan tetapi benar-benar mencermati akan kepastian halal produk yang dinyatakan halal.

Halaman:

Editor: Arby Yan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia

Rabu, 4 Januari 2023 | 11:12 WIB

FKUB Jateng Fokus Penguatan Moderasi Beragama

Minggu, 25 Desember 2022 | 11:59 WIB

FKUB Jateng Perluas Pola Kegiatan Berjejaring

Jumat, 23 Desember 2022 | 10:03 WIB
X