Ditlantas Polda Jateng Kembangkan ETLE Drone, Mulai Uji Coba di 35 Polres Kota dan Kabupaten

- Kamis, 2 Februari 2023 | 11:48 WIB
Ditlantas Polda Jateng saat uji coba penggunaan drone untuk e-tilang dilaksanakan di simpang tiga tugu lilin Gumilir, Rabu 1 Februari 2023. (Korlantas.polri.go.id)
Ditlantas Polda Jateng saat uji coba penggunaan drone untuk e-tilang dilaksanakan di simpang tiga tugu lilin Gumilir, Rabu 1 Februari 2023. (Korlantas.polri.go.id)

 


KLIKSEMARANG.COM - Para pengendara kendaraan bermotor diimbau semakin mematuhi peraturan berlalu lintas. Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Polda Jawa Tengah terus ditingkatkan dan dikembangkan teknologinya.

Terkini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah terus melakukan sosialisasi dan uji coba e-tilang berbasis drone. Uji coba ETLE drone ini dilakukan di 35 Polres Kota dan Kabupaten di Jateng.

Di Cilacap, uji coba penggunaan drone untuk e-tilang dilaksanakan di simpang tiga tugu lilin Gumilir, Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: UNDANGAN KJSS KOPSAN Sabtu 18 Februari 2023 untuk Anggota Kontak Jodoh Semarang dan Sekitarnya, Yarwe-Yarwe

Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakum Ditlantas Polda Jateng Kompol Ilham S Sakti mengatakan e-tilang berbasis drone ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Ilham bahwa ETLE saat ini sudah sangat masif dilaksanakan di Jawa Tengah, baik itu ETLE statis maupun ETLE mobile handheld.

“Ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE yang saat ini sudah masif dilaksanakan di Jawa Tengah,” katanya, dilansir Kliksemarang.com dari Korlantas.polri.go.id, Kamis 2 Februari 2023.

Kompol Ilham menuturkan bahwa mekanisme ETLE berbasis drone ini hampir sama dengan mekanisme ETLE pada umumnya.

Hasil temuan pelanggaran dari drone nantinya dikirim ke back office untuk selanjutnya diverifikasi dan di validasi kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar.

Baca Juga: Satu Abad Harlah ke-97 NU Pusatkan di Sidoarjo, PCNU Semarang Siap Berangkatkan Puluhan Bus

“Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas ketika drone dijalankan, kita akan melakukan pengcapturan yang setelah itu kita akan kirimkan ke back office dan akan di verifikasi dan validasi yang selanjutnya akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” ungkapnya.

Disampaikan Kompol Ilham penggunaan drone dalam ETLE ini tidak hanya untuk menindak pelanggar lalu lintas saja.

Tetapi juga menjadi bagian dari traffic management untuk memantau situasi arus lalu lintas khususnya di titik-titik tertentu.

“Kalau kelebihan menggunakan drone ini tentu jangkauannya lebih luas dan drone ini sangat dinamis,” kata dia.

Halaman:

Editor: Arby Yan

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LPPOM-MUI Jateng Masuk Top 3 Se-Indonesia

Rabu, 4 Januari 2023 | 11:12 WIB

FKUB Jateng Fokus Penguatan Moderasi Beragama

Minggu, 25 Desember 2022 | 11:59 WIB

FKUB Jateng Perluas Pola Kegiatan Berjejaring

Jumat, 23 Desember 2022 | 10:03 WIB
X