KIAMAT SUDAH DEKAT LHUR! OTT KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Sita 205 Ribu...

- Jumat, 23 September 2022 | 06:14 WIB
Benar-benar tak bermoral, pantes koruptor bebas berjamaah, karena oknum Hakim Agung ini diduga terima uang sogokan dan ter OTT KPK (dok, mahkamah agung)
Benar-benar tak bermoral, pantes koruptor bebas berjamaah, karena oknum Hakim Agung ini diduga terima uang sogokan dan ter OTT KPK (dok, mahkamah agung)

KLIKSEMARANG.COM - KIAMAT SUDAH DEKAT LHUUR! Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari.

Kata Firli, sebagaimana dilansir KLIKSEMARANG dari Antara, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Baca Juga: BERITA DUKA: Djawahir Muhammad, Seniman Senior Semarang Berpulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 23 September 2022, Ada Trending Banget Loh Hingga Cinta Alesha

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 23 September 2022, Ada Hercai Hingga Boys Over Flowers

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Ali Arifin Muhlis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X