KLIKSEMARANG.COM - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat resah.
Banyak pihak memberikan reaksi penolakan atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI. Terutama kalangan pers menolak keras karena banyak pasal yang dinilai akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi.
Diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: Terjadi Teror Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Simak Respons Ketua MPR RI Bamsoet
Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk apa terburu-buru disahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodasi.
“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis 8 Desember 2022.
Baca Juga: UU Pers Lindungan Wartawan agar Tak Terperosok dalam Anarki Jurnalistik
Artikel Terkait
SMSI Jateng dan Peradi Semarang Jalin Kerjasama, Kairul Anwar: Perlindungan secara Hukum Penting bagi Jurnalis
Makin Mengglobal, Pemain NBA Justin Holiday Bangga Kenakan Batik Indonesia
Cocok Buat Pencinta OFF ROAD: Mobil Raptor F150 Hadirkan Desain Body Lebih Besar dan Gagah
Bukti Rentetan Gempa Cianjur-Garut-Tasikmalaya, Benarkah Gempa Megathrust 8,9 SR akan Terjadi?
Peringatan HPN 2023 di Medan, Inilah Agenda Kegiatan yang Akan Digelar