Pengendara Kendaraan Listrik Akan Diwajibkan Memiliki SIM, Korlantas Sedang Siapkan Regulasinya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:09 WIB
Ilustrasi pengendara kendaraan listrik. (Pexels/Tal Molcho)
Ilustrasi pengendara kendaraan listrik. (Pexels/Tal Molcho)

 

KLIKSEMARANG.COM – Kendaraan listrik merupakan alat transportasi baru yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah. Baik kendaraan listrik jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.

Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas menggunakan kendaraan listik, salah satunya melalui Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan penggolongan khusus.

Direktur Registrasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus D menjelaskan, saat ini sedang menentukan penggolongan SIM yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan listrik.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jateng Kembangkan ETLE Drone, Mulai Uji Coba di 35 Polres Kota dan Kabupaten

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, dilansir Kliksemarang.com dari laman Korlantas.polri.go.id, Jumat 3 Februari 2023.

Yusri menjelaskan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Di lain hal, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

Baca Juga: UNDANGAN KJSS KOPSAN Sabtu 18 Februari 2023 untuk Anggota Kontak Jodoh Semarang dan Sekitarnya, Yarwe-Yarwe

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

Baca Juga: Satu Abad NU 2023: PCNU Semarang Siap Berangkatkan Puluhan Bus ke Sidoarjo, Syukuran Harlah Ke-97 NU

Halaman:

Editor: Arby Yan

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X