KLIKSEMARANG.COM - Kabar baik untuk para lulusan kursus yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Hanya berbekal sertifikat kursus, kini bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. Caranya, melalui jalur yang disebut rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menyatakan lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Kabar baik itu disampaikan Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, di Jakarta, Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: Keluhkan BBM Mudah Habis Usai Kenaikan Harga, Netizen: Patut Curiga, Pihak Pertamina Angkat Bicara
“Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Wartanto, dikutip Kliksemarang.com dari Antaranews.com, Kamis 22 September 2022.
Wartanto menambahkan, selama ini lulusan kursus meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus yang melampirkan sertifikat kursus ketika masuk kuliah disamakan dengan mahasiswa baru lainnya.
“Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” kata dia.
Wartanto menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
Baca Juga: BOOMING! General Motors Kebanjiran Order 175.000 Unit Mobil Listrik dari Operator Sewa Mobil Hertz
“Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA,” katanya.
Wartanto menjelaskan, pendidikan kursus tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam. Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya.
Akan tetapi selama ini, sertifikat yang didapat dari kursus itu tidak menjamin bisa digunakan pada perkuliahan. Karena itu, pihaknya menyambut baik kerja sama yang dilakukan antara Kemendikbudristek dan sejumlah perguruan tinggi terkait RPL bagi pendidikan kursus.
Baca Juga: MIRIS! Korban Bertambah Jadi 9 Remaja Belia, Kasus Eksploitasi Seksual di Apartemen Jakarta Barat
Artikel Terkait
VIRAL! Tengah Tidur Pulas, Seorang Ibu Jadi Korban Komplotan Pencopet di Kapal
Polda Jateng Menghimbau Jangan Lakukan Pembakaran di Sepanjang Jalan Tol, Berbahaya Bagi Pengemudi Mobil
Bos Judi Online Terbesar di Sumut Masih Buron, Aset 7 Gedung Lantai 3 Disita Polisi
Seorang Pelajar di Sidoarjo Tewas Dianiaya Temannya, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
VIRAL! Seorang Anak Jadi Korban Bullying oleh Remaja Berseragam Sekolah, Diinjak-Injak sampai Nangis-Nangis