Ngobras Bersama SMSI Jateng, Perusahaan Pers Didorong Berbadan Hukum

- Senin, 21 November 2022 | 04:41 WIB
Narasumber Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH (tengah), Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko (kiri) dengan moderator Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin (kanan) dalam acara  (Dok SMSI Jateng)
Narasumber Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH (tengah), Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko (kiri) dengan moderator Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin (kanan) dalam acara (Dok SMSI Jateng)


KLIKSEMARANG.COM - Untuk memenuhi aspek legalitas, perusahaan pers didorong untuk berbadan hukum. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dorongan perusahaan pers agar berbadan hukum untuk memenuhi aspek legalitas tersebut mengemuka dalam acara "Ngobras: Ngobrol Santai SMSI Jateng" yang disiarkan live dari studio Radio Proalma Undip 97,7 FM pada akhir pekan lalu.

Dalam talkshow spesial bertema “Urgensi Perusaan Pers Berbadan Hukum” itu, tampil sebagai narasumber adalah Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH, Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko, dipandu Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin.

Baca Juga: Wapres Serahkan Bantuan Baznas, Beri Modal UMKM Kecil di MAJT

Kairul Anwar menegaskan konsekuensi perusahaan pers berbadan hukum adalah memiliki legitimasi. Perusahaan pers berbadan hukum juga menjadi persyaratan terverifikasi di Dewan Pers.

“Ketika produk jurnalistik terjadi persoalan, perusahaan pers yang tidak berbadan hukum bisa diancam dengan UU ITE atau KUHP,” ungkapnya.

Menurut Kairul, sesuai dengan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers, badan hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT).

“Apabila CV ini tidak bisa dikatakn sebuah badan hukum karena tidak ada undang-undang yang merekomendasikan,” katanya.

Selain PT, lanjut dia, badan hukum yang dimaksud adalah koperasi dan yayasan.

Baca Juga: 12,1 Persen Pengguna Rokok Elektrik di Indonesia Ternyata Anak Sekolah, Simak Respons Ketua MPR RI Bamsoet

“Sesuai Undang-Undang Pers bahwa PT, koperasi, dan yayasan diatur sebagai badan hukum,” jelasnya.

Kairul menyatakan organisasi pers termasuk SMSI Jateng sangat tepat untuk mendorong anggotanya untuk memproses perusahaan pers memiliki badan hukum.

“SMSI penting untuk memfasilitasi anggotanya memproses badan hukum itu,” tandasnya.

Agus Toto Widyatmoko mengemukakan perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan terverfikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers akan membuat pekerja media nyaman dan aman.

“Adanya verifikasi administrasi dan faktual ini, aktivitas jurnalistik setidaknya pekerja media akan terlindungi dari ancaman hukum delik pers,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Arby Yan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Tendik YPI Nasima Terima Penghargaan

Senin, 9 Januari 2023 | 22:17 WIB
X